prophetrock.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah menemukan bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, ternyata merupakan asisten rumah tangga (ART) milik Fadia.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa struktur perusahaan keluarga Fadia hanya digunakan sebagai formalitas administratif. KPK menilai posisi direktur yang dipegang Rul Bayatun tidak memiliki peran manajerial nyata dalam perusahaan.
Kasus ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret 2026. Penyelidik kemudian mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.
Fakta Baru dari Penyelidikan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa informasi mengenai status Rul Bayatun diperoleh dari hasil penyelidikan terbaru.
Asep menjelaskan bahwa Rul Bayatun mengakui dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga milik Fadia Arafiq. Status tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi jabatannya sebagai direktur perusahaan.
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut KPK, posisi Rul Bayatun sebagai direktur kemungkinan hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif perusahaan. Dalam praktiknya, ia diduga hanya menjalankan instruksi dari Fadia.
Asep menambahkan bahwa Rul tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan. Ia hanya diminta melakukan beberapa tugas teknis, termasuk penarikan uang tunai.
“RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, lalu uangnya diserahkan,” kata Asep.
Temuan tersebut memperkuat dugaan KPK mengenai penggunaan perusahaan keluarga sebagai sarana pengelolaan proyek pemerintah.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Maret 2026. Tim penindakan menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sebelas orang lainnya dari Pekalongan. Penangkapan berlangsung dalam satu rangkaian kegiatan penyelidikan.
OTT ini menjadi operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Penindakan tersebut juga terjadi pada bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, KPK langsung mengumumkan perkembangan perkara. Pada 4 Maret 2026, lembaga itu menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek Pengadaan
KPK menduga Fadia Arafiq memiliki konflik kepentingan dalam beberapa proyek pengadaan di pemerintah daerah. Ia diduga mengarahkan proyek tersebut kepada perusahaan milik keluarganya.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu disebut memenangkan sejumlah kontrak pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Proyek tersebut berkaitan dengan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan itu berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aparatur negara dilarang mengambil keuntungan dari proyek yang dikelolanya.
Dari kontrak pengadaan tersebut, KPK menduga Fadia dan keluarganya menerima aliran dana sekitar Rp13,7 miliar. Penyidik masih menelusuri sumber dana dan mekanisme pencairannya.
Penyidik juga meneliti peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengaturan proyek tersebut.
Pola Perusahaan “Boneka” dalam Kasus Korupsi
Penggunaan direktur formal atau perusahaan boneka bukan hal baru dalam kasus korupsi. Praktik tersebut sering muncul dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam banyak kasus, pejabat publik menggunakan orang kepercayaan sebagai pemegang jabatan perusahaan. Tujuannya untuk menyamarkan kepemilikan atau pengendalian perusahaan.
Orang yang ditunjuk sering tidak memahami operasional perusahaan. Mereka hanya menandatangani dokumen atau menjalankan perintah tertentu.
KPK telah beberapa kali mengungkap pola serupa dalam berbagai penyidikan. Pola ini mempersulit pengawasan karena perusahaan terlihat sah secara administratif.
Karena itu, penyidik biasanya menelusuri aliran dana, dokumen transaksi, dan komunikasi antar pihak. Pendekatan tersebut membantu membuktikan siapa pengendali sebenarnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Penyidik memeriksa saksi, menelusuri dokumen perusahaan, dan menganalisis transaksi keuangan.
KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. Namun, hingga saat ini Fadia Arafiq masih menjadi tersangka utama.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif. Dugaan konflik kepentingan dalam proyek pemerintah juga menjadi sorotan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Lembaga itu berharap penegakan hukum dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengadaan pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan jabatan di sektor publik.




Leave a Reply