Prabowo Batasi Jabatan Polri di Luar Instansi

Reformasi Institusi Polri: Pembatasan Jabatan di Luar Instansi dan Evaluasi Menyeluruh Penegak Hukum

prophetrock – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyetujui langkah strategis untuk membatasi penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar instansi kepolisian. Keputusan penting ini mengemuka setelah Presiden menerima laporan langsung dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Langkah pembatasan ini menandai babak baru dalam upaya profesionalisasi institusi penegak hukum di Indonesia agar lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya.

Kebijakan Tegas Pembatasan Posisi Sipil bagi Anggota Kepolisian

Selama ini, publik kerap menyoroti tidak adanya batasan yang jelas bagi perwira Polri aktif yang menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga sipil. Merespons situasi tersebut, Prabowo menginstruksikan agar penempatan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian segera diatur secara ketat.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa aturan ini akan mengadopsi prinsip limitatif yang serupa dengan undang-undang yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Mengenai pengaturan pembatasan, tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI,” ungkap Jimly dalam konferensi pers pasca-pertemuan.

Saat ini, kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra tengah menyiapkan landasan hukum, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi Undang-Undang, untuk menindaklanjuti arahan tersebut secara cepat dan terukur.

Baca Juga : “RI Kantongi Pajak dan Bea Cukai Rp 462,7 T per Maret 2026

Perluasan Agenda Reformasi Menuju Lembaga Kehakiman

Agenda perbaikan yang didorong oleh pemerintah rupanya tidak berhenti pada tubuh Polri semata. Presiden Prabowo memandang bahwa setelah lebih dari seperempat abad era Reformasi berjalan, negara memerlukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia.

Prabowo mengarahkan agar reformasi struktural dan kultural juga menyentuh ranah kekuasaan kehakiman. Menurut penuturan Jimly, Presiden berpesan bahwa perbaikan pada lembaga kehakiman tidak boleh hanya berkutat pada peningkatan kesejahteraan, seperti kenaikan gaji para hakim, tetapi harus berfokus pada perombakan sistem yang terpadu dan menyeluruh. Meskipun begitu, langkah besar perbaikan sistem peradilan ini akan pemerintah mulai secara bertahap dengan memprioritaskan reformasi institusi kepolisian terlebih dahulu.

Penyerahan 10 Buku Rekomendasi Strategis dan Pembatalan Wacana Kementerian Keamanan

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menyerahkan hasil kajian mendalam berupa 10 buku rekomendasi kepada Presiden. Dokumen krusial ini memuat peta jalan reformasi kebijakan secara keseluruhan, mulai dari usulan revisi Undang-Undang Polri, kebijakan alternatif untuk pemerintah, hingga panduan reformasi internal Polri. Agenda jangka menengah ini ditargetkan dapat terealisasi secara bertahap hingga tahun 2029 mendatang.

Selain membahas rekomendasi tertulis, pertemuan ini juga menghasilkan keputusan final terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang belakangan sempat mencuat. Berdasarkan pertimbangan matang mengenai rasio manfaat dan risiko, Komisi dan Presiden sepakat untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. “Presiden bertanya, lalu kita jelaskan kesimpulan kami. Manfaatnya dibandingkan mudaratnya, ternyata mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah, kita tidak usulkan itu,” pungkas Jimly.

Langkah tegas Presiden Prabowo untuk membatasi jabatan Polri di luar instansi dan memperluas cakupan reformasi ke berbagai lembaga hukum menjadi angin segar bagi penegakan keadilan di Indonesia. Implementasi dari rekomendasi ini diharapkan mampu mengembalikan muruah kepolisian sebagai pelayan masyarakat dan penjaga keamanan dalam negeri, sekaligus menata ulang integritas sistem peradilan nasional di masa depan.

Baca Juga : “Kronologi Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Sumsel, 12 Tewas