prophetrock – Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat kontribusi pajak signifikan sepanjang periode Januari–Agustus 2025. Total setoran pajak mencapai Rp265,4 miliar, atau sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama. Angka tersebut mempertegas posisi Indodax sebagai salah satu pelaku utama dalam ekosistem kripto Indonesia yang patuh terhadap regulasi fiskal.
Vice President Indodax Antony Kusuma menyebut capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kontribusi industri kripto terhadap pendapatan negara.
Menurutnya, tren pertumbuhan pajak dari aktivitas perdagangan aset digital terus meningkat setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sektor kripto di Indonesia semakin matang, baik dari sisi regulasi maupun kesadaran pajak para pelaku pasar.
Data historis menunjukkan peningkatan signifikan pada kontribusi pajak Indodax. Pada 2022, Indodax menyetorkan Rp114,63 miliar yang terdiri atas PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar. Tahun 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp91,47 miliar, terdiri dari PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar. Sedangkan pada 2024, nilai setoran melonjak drastis hingga Rp283,95 miliar, dengan PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar.
Kenaikan tersebut mencerminkan konsistensi Indodax dalam menerapkan prinsip tata kelola yang transparan dan mendukung upaya pemerintah memperkuat basis pajak dari sektor digital. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, Indodax berkomitmen menjadi pelopor kepatuhan regulasi dan literasi keuangan digital di Indonesia.
“Baca Juga: Level Maksimal Baru Hadir di Pokemon GO Oktober 2025″
INODAX KUATKAN POSISI PEMIMPIN PAJAK KRIPTO NASIONAL DENGAN SETORAN RP265,4 MILIAR HINGGA AGUSTUS 2025
Perusahaan perdagangan aset digital Indodax menegaskan posisinya sebagai kontributor pajak terbesar di sektor kripto nasional. Sepanjang periode Januari–Agustus 2025, Indodax telah menyetorkan pajak senilai Rp265,40 miliar, terdiri atas PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar. Capaian tersebut menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi sekaligus kontribusi aktif dalam memperkuat fiskal negara melalui sektor ekonomi digital.
Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total penerimaan pajak dari aset kripto nasional mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini terdiri atas PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri Rp840,08 miliar. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tren pertumbuhan penerimaan ini terus meningkat dari tahun ke tahun — mulai dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, hingga melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar hanya dalam delapan bulan pertama 2025.
Vice President Indodax Antony Kusuma menilai bahwa lonjakan kontribusi pajak ini mencerminkan transformasi positif industri aset digital di Indonesia.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ungkap Antony di Jakarta.
Antony juga menekankan pentingnya regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital. Menurutnya, kebijakan yang adaptif tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga menciptakan pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal. Ia menilai penerimaan pajak kripto kini menjadi indikator legitimasi industri kripto di Indonesia.
“Semakin tinggi kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tambahnya.
“Baca Juga: Roblox Tembus Rekor Pemain, Bukti Popularitas Melejit”
Sebagai penutup, Antony menyampaikan keyakinannya bahwa regulasi yang konsisten dan berorientasi jangka panjang akan mendorong Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di Asia. Dengan dukungan kebijakan fiskal yang adaptif dan literasi keuangan yang semakin luas, Indodax optimistis industri kripto Indonesia akan terus tumbuh sehat, transparan, dan berdaya saing global.
Leave a Reply