prophetrock.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan KUHAP baru hari ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut momen ini bersejarah.
Ia menilai penegakan hukum Indonesia memasuki era baru yang lebih modern dan berkeadilan.
Pemberlakuan ini sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang bertahan lebih dari satu abad.
Menurut Yusril, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi.
Transformasi ini mencerminkan arah baru sistem hukum pidana nasional.
Pendekatan hukum kini lebih menekankan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.
“Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional,” kata Yusril di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan hukum pidana Indonesia kini berakar pada Pancasila dan budaya bangsa.
Yusril menjelaskan KUHP Nasional mengakhiri dominasi hukum kolonial.
KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918.
Aturan tersebut merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda.
Selama lebih dari satu abad, KUHP kolonial digunakan di Indonesia.
Namun, substansinya dinilai tidak lagi relevan.
Perkembangan masyarakat dan demokrasi menuntut pembaruan hukum.
Baca juga: “11 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax Jelang Akhir Tahun”
Yusril menilai KUHP kolonial bersifat represif.
Aturan lama menitikberatkan pidana penjara.
Pendekatan tersebut kurang memperhatikan hak asasi manusia.
Reformasi hukum pidana dianggap tidak terelakkan.
Pemerintah menilai hukum nasional harus mencerminkan nilai Indonesia merdeka.
Pemberlakuan KUHP Nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Yusril menyebut regulasi ini hasil proses panjang reformasi hukum.
Proses tersebut dimulai sejak era Reformasi 1998.
Pembahasan KUHP melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil turut memberi masukan.
Pemerintah menilai partisipasi publik memperkuat legitimasi hukum.
KUHP Nasional dirancang lebih kontekstual.
Aturan ini disesuaikan dengan dinamika masyarakat modern.
Nilai HAM menjadi salah satu fondasi utama.
Menurut Yusril, KUHP baru mengubah paradigma pemidanaan.
Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata menghukum pelaku.
Fokus bergeser pada pemulihan dan keadilan sosial.
KUHP Nasional menandai pergeseran dari pendekatan retributif.
Pendekatan baru menitikberatkan keadilan restoratif.
Tujuan pemidanaan menjadi lebih luas dan menyeluruh.
“Pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku,” ujar Yusril.
Ia menekankan pentingnya pemulihan korban dan masyarakat.
Pelaku juga diberi kesempatan memperbaiki diri.
KUHP baru memperluas pidana alternatif.
Pilihan sanksi mencakup kerja sosial dan rehabilitasi.
Mediasi juga diperkuat dalam kasus tertentu.
Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi.
Pemerintah berharap angka pemenjaraan dapat ditekan.
Overkapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian serius.
Yusril menegaskan KUHP Nasional lebih menghormati HAM.
Aturan baru disesuaikan dengan prinsip UUD 1945 hasil amandemen.
Hak individu mendapat perlindungan lebih kuat.
KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai lokal dan adat.
Hukum pidana diharapkan selaras dengan budaya Indonesia.
Pendekatan ini dinilai penting bagi keadilan sosial.
Ketentuan sensitif dirumuskan secara hati-hati.
Contohnya, hubungan di luar perkawinan menjadi delik aduan.
Negara tidak boleh berlebihan memasuki ranah privat.
“KUHP baru menjaga keseimbangan kepentingan,” kata Yusril.
Ia menilai kebebasan berekspresi tetap dilindungi.
Pemidanaan harus dilakukan secara proporsional.
Selain KUHP, pemerintah juga memberlakukan KUHAP baru.
KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan ini menggantikan KUHAP lama dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
Yusril menyebut KUHAP lama merupakan produk Orde Baru.
Aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip HAM.
Pembaruan dianggap perlu untuk mendukung KUHP Nasional.
KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan dan penuntutan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama.
Pengawasan kewenangan penyidik diperketat.
Pemerintah mendorong penggunaan rekaman visual saat penyidikan.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Hak tersangka mendapat perlindungan lebih baik.
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi.
Aturan mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi.
Korban kejahatan mendapat perhatian lebih besar.
Yusril menilai hal ini sebagai kemajuan penting.
Sistem peradilan pidana tidak hanya berfokus pada pelaku.
Keadilan bagi korban menjadi bagian utama proses hukum.
KUHAP baru mendorong efisiensi peradilan.
Prinsip single prosecution mulai diterapkan.
Penuntutan dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Pemanfaatan teknologi digital juga diperluas.
Digitalisasi diharapkan mempercepat proses peradilan.
Transparansi sistem hukum semakin meningkat.
Pemerintah menyadari pentingnya masa transisi.
Yusril menyebut pemerintah menyiapkan aturan pelaksana.
Sebanyak 25 peraturan pemerintah telah disiapkan.
Selain itu, satu peraturan presiden juga diterbitkan.
Berbagai aturan turunan lainnya sedang difinalisasi.
Semua regulasi mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan.
Perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan aturan lama.
Perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
Yusril menilai pengaturan ini penting.
Kepastian hukum harus tetap terjaga.
Masyarakat tidak boleh dirugikan selama transisi.
Yusril menegaskan pemberlakuan ini bukan titik akhir.
Pemerintah membuka ruang evaluasi berkelanjutan.
Masukan masyarakat sipil tetap diperlukan.
“Ini awal dari proses panjang,” kata Yusril.
Ia berharap sistem hukum terus disempurnakan.
Tujuan akhirnya adalah keadilan dan kemanusiaan.
Pemerintah berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional.
KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi penting.
Era baru penegakan hukum Indonesia resmi dimulai.
Baca juga: “Polemik Jabatan Sipil Polri, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Segera Terbitkan PP Baru”



Leave a Reply