prophetrock.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ketidakhadiran mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Suko Hartono.
Suko dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PGN.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Senin.
Ketidakhadiran Suko menambah daftar saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik.
KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pendalaman peran para pihak terkait.
Keterangan Resmi KPK soal Ketidakhadiran Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Suko Hartono.
“Saksi tidak hadir,” ujar Budi kepada jurnalis.
KPK belum membeberkan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
Selain Suko, penyidik juga memanggil pegawai PGN lainnya.
Nama tersebut adalah Syahril Malik.
Syahril juga tidak memenuhi panggilan KPK pada hari yang sama.
Budi menyatakan pemanggilan saksi merupakan bagian penting penyidikan.
Keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap alur pengambilan keputusan.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan jika diperlukan.
Baca juga: “Belum Ada Reshuffle, Mensesneg Pastikan Kabinet Tetap Aman”
Awal Mula Kasus Kerja Sama PGN dan PT IAE
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PGN Tahun 2017.
RKAP tersebut disahkan pada 19 Desember 2016.
Dalam dokumen itu, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.
Namun, situasi berubah pada tahun berikutnya.
Pada 2 November 2017, PGN menandatangani kerja sama dengan PT IAE.
Kerja sama itu dilakukan setelah melalui beberapa tahapan internal.
Perubahan rencana ini menjadi sorotan penyidik.
KPK menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan.
Terutama terkait tidak adanya rencana awal dalam RKAP.
Pembayaran Uang Muka dan Dugaan Kerugian Negara
Beberapa hari setelah penandatanganan kerja sama, PGN melakukan pembayaran uang muka.
Pembayaran dilakukan pada 9 November 2017.
Nilai uang muka tersebut mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.
Menurut hasil penyidikan, pembayaran ini menimbulkan kerugian negara.
Nilai kerugian negara juga sebesar 15 juta dolar AS.
Angka tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
BPK menilai pembayaran dilakukan tanpa dasar perencanaan yang memadai.
Gas yang dibeli juga tidak terserap sesuai rencana.
Kondisi ini memperkuat dugaan penyimpangan dalam kerja sama.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Iswan Ibrahim.
Iswan menjabat Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 2023.
Selain itu, KPK menetapkan Danny Praditya sebagai tersangka.
Danny merupakan Direktur Komersial PGN periode 2016 sampai 2019.
Keduanya diduga berperan dalam pengambilan keputusan kerja sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
Mantan Dirut PGN Lain Juga Terseret
Kasus ini juga menyeret nama mantan Direktur Utama PGN lainnya.
Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka.
Ia resmi ditahan oleh KPK pada 1 Oktober 2025.
Menurut KPK, Hendi diduga memiliki peran strategis.
Perannya berkaitan dengan persetujuan kerja sama jual beli gas.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Tak lama berselang, KPK kembali menetapkan tersangka baru.
Pada 21 Oktober 2025, Arso Sadewo ditetapkan sebagai tersangka.
Arso menjabat Komisaris Utama PT IAE.
Arso langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.
KPK menilai langkah ini diperlukan untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Posisi Suko Hartono dalam Perkara
Suko Hartono menjabat Direktur Utama PGN pada periode terkait.
Penyidik memandang keterangannya penting untuk mengungkap struktur keputusan.
KPK memerlukan klarifikasi terkait proses persetujuan kerja sama.
Ketidakhadiran Suko belum serta-merta menimbulkan konsekuensi hukum.
Namun, KPK dapat menjadwalkan pemanggilan ulang.
Jika kembali mangkir tanpa alasan sah, langkah hukum bisa ditempuh.
KPK memiliki kewenangan menghadirkan saksi secara paksa.
Langkah tersebut biasanya menjadi opsi terakhir.
Konteks Penanganan Kasus Korupsi di BUMN
Kasus PGN menjadi bagian dari penanganan korupsi di sektor BUMN.
KPK menilai sektor ini rawan konflik kepentingan.
Nilai transaksi besar sering menjadi celah penyimpangan.
KPK secara konsisten menindak perkara di perusahaan pelat merah.
Penegakan hukum bertujuan memperkuat tata kelola.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama.
Kasus ini juga menegaskan peran audit BPK.
Temuan BPK sering menjadi pintu masuk penyidikan.
Sinergi antar lembaga menjadi kunci pengungkapan perkara.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Mangkirnya Suko Hartono menjadi catatan dalam penyidikan KPK.
Namun, proses hukum kasus PGN tetap berjalan.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak.
Penyidik masih membuka kemungkinan pemanggilan lanjutan.
Keterangan saksi dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara.
Publik menunggu perkembangan berikutnya dari kasus ini.
KPK menegaskan komitmen menuntaskan perkara hingga pengadilan.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan BUMN.
Baca juga: “KPK Temukan Aktivitas Ridwan Kamil Tukar Miliaran Rupiah ke Mata Uang Asing”




Leave a Reply