Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,351 Juta/Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,351 Juta/Gram

prophetrock – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali menunjukkan pergerakan positif pada Senin, meningkat tipis Rp3.000 menjadi Rp2.351.000 per gram. Kenaikan ini tercatat di laman resmi Logam Mulia dan berlaku untuk pecahan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram.Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp2.212.000 per gram.

Setiap transaksi emas Antam dikenai ketentuan perpajakan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback sehingga transparan bagi investor.

Menurut analis Logam Mulia, kenaikan harga harian tipis ini mencerminkan permintaan emas fisik yang tetap stabil, baik untuk tujuan investasi maupun tabungan masyarakat. Pecahan kecil emas, seperti 0,5 gram hingga 5 gram, banyak diburu karena likuiditasnya mudah.

Bagi investor dan pembeli individu, kenaikan harga emas Antam menjadi acuan penting. Pemantauan harian disarankan agar keputusan pembelian dan penjualan sesuai momentum pasar, sambil tetap memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Ke depan, tren harga emas Antam diprediksi akan mengikuti fluktuasi global, terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga emas dunia. Investor disarankan menyesuaikan strategi, baik untuk lindung nilai maupun investasi jangka panjang, agar nilai aset tetap optimal.Dengan informasi harga harian yang akurat, masyarakat dapat membuat keputusan investasi lebih tepat, menjaga daya beli, dan memanfaatkan emas sebagai instrumen keuangan yang aman.

HARGA EMAS ANTAM PER PECAN, PAJAK TERAPKAN UNTUK PEMBELIAN BATANGAN

Harga emas batangan PT Antam Tbk tetap menjadi acuan bagi investor dan masyarakat. Per Senin, harga emas 1 gram tercatat Rp2.351.000. Pecahan lain menyesuaikan skala gram, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Misalnya, harga emas 0,5 gram mencapai Rp1.222.500, 2 gram Rp4.642.000, dan 5 gram Rp11.530.000. Pecahan besar seperti 50 gram dihargai Rp114.695.000, 100 gram Rp229.312.000, hingga 1.000 gram Rp2.291.600.000.

Selain harga jual, pembelian emas Antam dikenai ketentuan perpajakan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi untuk transparansi.

Analis Logam Mulia menyebut, pecahan kecil masih menjadi favorit investor ritel karena mudah dijual kembali dan fleksibel untuk tabungan. Pecahan besar menarik bagi investor institusional atau pembeli yang ingin investasi jangka panjang.

Investor disarankan memantau harga harian agar strategi beli dan jual emas batangan sesuai momentum pasar, sambil memperhitungkan pajak yang berlaku. Harga pecahan lengkap dan PPh 22 transparan memudahkan masyarakat menyesuaikan rencana keuangan dan investasi.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *