Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,351 Juta/Gram

prophetrock – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali menunjukkan pergerakan positif pada Senin, meningkat tipis Rp3.000 menjadi Rp2.351.000 per gram. Kenaikan ini tercatat di laman resmi Logam Mulia dan berlaku untuk pecahan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram.Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp2.212.000 per gram.

Setiap transaksi emas Antam dikenai ketentuan perpajakan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback sehingga transparan bagi investor.

Menurut analis Logam Mulia, kenaikan harga harian tipis ini mencerminkan permintaan emas fisik yang tetap stabil, baik untuk tujuan investasi maupun tabungan masyarakat. Pecahan kecil emas, seperti 0,5 gram hingga 5 gram, banyak diburu karena likuiditasnya mudah.

Bagi investor dan pembeli individu, kenaikan harga emas Antam menjadi acuan penting. Pemantauan harian disarankan agar keputusan pembelian dan penjualan sesuai momentum pasar, sambil tetap memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Ke depan, tren harga emas Antam diprediksi akan mengikuti fluktuasi global, terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga emas dunia. Investor disarankan menyesuaikan strategi, baik untuk lindung nilai maupun investasi jangka panjang, agar nilai aset tetap optimal.Dengan informasi harga harian yang akurat, masyarakat dapat membuat keputusan investasi lebih tepat, menjaga daya beli, dan memanfaatkan emas sebagai instrumen keuangan yang aman.

HARGA EMAS ANTAM PER PECAN, PAJAK TERAPKAN UNTUK PEMBELIAN BATANGAN

Harga emas batangan PT Antam Tbk tetap menjadi acuan bagi investor dan masyarakat. Per Senin, harga emas 1 gram tercatat Rp2.351.000. Pecahan lain menyesuaikan skala gram, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Misalnya, harga emas 0,5 gram mencapai Rp1.222.500, 2 gram Rp4.642.000, dan 5 gram Rp11.530.000. Pecahan besar seperti 50 gram dihargai Rp114.695.000, 100 gram Rp229.312.000, hingga 1.000 gram Rp2.291.600.000.

Selain harga jual, pembelian emas Antam dikenai ketentuan perpajakan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi untuk transparansi.

Analis Logam Mulia menyebut, pecahan kecil masih menjadi favorit investor ritel karena mudah dijual kembali dan fleksibel untuk tabungan. Pecahan besar menarik bagi investor institusional atau pembeli yang ingin investasi jangka panjang.

Investor disarankan memantau harga harian agar strategi beli dan jual emas batangan sesuai momentum pasar, sambil memperhitungkan pajak yang berlaku. Harga pecahan lengkap dan PPh 22 transparan memudahkan masyarakat menyesuaikan rencana keuangan dan investasi.






setnis

Recent Posts

Kapolri Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek

Kapolri Dorong Kantor Polisi Jadi Ruang Nonton Bersama Masyarakat prophetrock - Polri menyiapkan agenda nonton…

3 days ago

PDIP Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu Jelang Pemilu 2029

Langkah Internal PDIP Berjalan di Tengah Pembahasan Revisi UU Pemilu prophetrock - Fraksi PDI Perjuangan…

2 weeks ago

Uji Emisi Terbukti Membuat Konsumsi BBM Lebih Irit

Fakta di Balik Uji Emisi yang Bikin Konsumsi BBM Mobil Makin Irit prophetrock - Banyak…

3 weeks ago

Purbaya Tepis Ekonomi Tumbuh Hanya dari Belanja Negara

Dinamika Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026: Sinergi Konsumsi dan Investasi prophetrock - Menteri Keuangan…

4 weeks ago

Prabowo Batasi Jabatan Polri di Luar Instansi

Reformasi Institusi Polri: Pembatasan Jabatan di Luar Instansi dan Evaluasi Menyeluruh Penegak Hukum prophetrock -…

1 month ago

RI Kantongi Pajak dan Bea Cukai Rp 462,7 T per Maret 2026

Realisasi Penerimaan Negara: Pajak Melompat Naik, Bea Cukai Mengalami Kontraksi prophetrock - Pemerintah Indonesia berhasil…

1 month ago