prophetrock.com – Tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang, Bahar bin Smith, mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Permohonan tersebut diajukan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Pengajuan dilakukan melalui kuasa hukum Bahar pada Rabu.
Informasi ini disampaikan langsung oleh kepolisian kepada awak media.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan permohonan tersebut.
Ia menyebut permintaan disampaikan secara resmi oleh pihak kuasa hukum.
“Yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan jadwal ulang pemeriksaan,” ujar Prapto.
Permohonan tersebut saat ini sedang diproses oleh penyidik.
Baca juga: “Suko Hartono Mangkir Saat Dipanggil KPK soal PGN”
Bahar Tidak Hadir pada Agenda Pemeriksaan Awal
Sesuai agenda awal, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini.
Namun Bahar tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.
Pemeriksaan seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB.
Hingga pukul 17.00 WIB, Bahar tidak hadir di Mapolres.
Pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran secara rinci.
Alasan pengajuan penjadwalan ulang juga belum disampaikan secara terbuka.
Prapto menyebut penyidik masih menunggu kejelasan dari pihak kuasa hukum.
Polisi memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Status Tersangka Ditetapkan Sejak Januari 2026
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan informasi tersebut.
Penetapan tercantum dalam SP2HP resmi kepolisian.
Surat tersebut bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
Dokumen itu diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara.
Gelar perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi sebelumnya.
Laporan polisi tersebut diterbitkan pada 22 September 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar dinaikkan menjadi tersangka.
Proses Hukum Disebut Berjalan Profesional dan Transparan
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
Seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.
Meski mengajukan penjadwalan ulang, proses penyidikan tetap berlanjut.
Polisi tetap menghormati hak tersangka sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian menyatakan pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali.
Penjadwalan akan disesuaikan dengan kesiapan penyidik dan pihak terkait.
Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif.
Penyidik menekankan pentingnya kehadiran tersangka dalam proses hukum.
Pasal yang Disangkakan kepada Bahar Bin Smith
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan beberapa pasal pidana.
Pasal tersebut mencakup dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan.
Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan turut disangkakan.
Seluruh pasal tersebut disertai Pasal 55 KUHP tentang turut serta.
Pasal-pasal ini mengatur perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong serius.
Keterangan Polda Metro Jaya Soal Peran Bahar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, turut memberikan penjelasan.
Ia menyebut penetapan tersangka berdasarkan keterangan pihak lain.
Menurut Budi, terdapat tiga tersangka lain dalam perkara ini.
Ketiganya mengakui keterlibatan Bahar dalam peristiwa penganiayaan.
“Tiga tersangka tersebut mengakui Bahar ikut melakukan pemukulan,” kata Budi.
Mereka disebut berada di sekitar Bahar saat kejadian berlangsung.
Keterangan para tersangka menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Penyidik menggabungkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Konteks Kasus dan Perhatian Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh kontroversial.
Penanganan perkara mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus ini.
Setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
Kepolisian mengimbau semua pihak menghormati proses hukum.
Masyarakat diminta tidak berspekulasi sebelum putusan pengadilan.
Penjadwalan Ulang Menjadi Tahapan Lanjutan Proses Hukum
Permohonan penjadwalan ulang menjadi bagian dari dinamika penyidikan.
Polisi akan menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Proses hukum terhadap Bahar bin Smith tetap berjalan.
Penyidik memastikan setiap langkah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini akan terus diproses hingga tahap penuntasan.
Publik diharapkan mengikuti perkembangan berdasarkan informasi resmi.




Leave a Reply