prophetrock.com – Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kini sedang dirancang agar perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu putusan pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan mekanisme ini diberlakukan hanya dalam kondisi tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait tindak pidana,” ujar Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Bayu menambahkan, ada kriteria tambahan yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan, antara lain: perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap namun terdapat aset pidana yang belum dirampas.
Baca juga: “Pentingnya konektivitas dan keselamatan pariwisata ditegaskan Airlangga”
Dua Konsep Perampasan Aset: Dengan dan Tanpa Putusan
Menurut Bayu, RUU perampasan aset mengenal dua konsep utama: convection based forfeiture dan non-convection based forfeiture.
- Convection based forfeiture adalah perampasan aset yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
- Non-convection based forfeiture adalah perampasan aset yang dilakukan tanpa putusan pidana.
“Perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Namun, perampasan aset tanpa putusan belum diatur secara jelas,” ujar Bayu. Hal ini menjadi isu penting dalam pembentukan RUU ini.
Komisi III DPR Dorong Pemberantasan Tindak Pidana
Komisi III DPR RI memulai pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana. RUU ini dirancang agar pemerintah lebih maksimal dalam menindak tindak pidana dengan motif finansial.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa RUU ini menargetkan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial.
“RUU ini penting agar aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan ke negara atau digunakan untuk kepentingan publik tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang,” kata Sari.
Perlunya Regulasi Non-Convection Based Forfeiture
Bayu menekankan bahwa non-convection based forfeiture menjadi perhatian utama karena memungkinkan negara merampas aset yang sulit ditindak melalui jalur pidana.
Contohnya, jika tersangka melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum putusan pengadilan, aset-aset tersebut tetap dapat diamankan negara melalui mekanisme yang diatur RUU.
“RUU ini akan mengatur prosedur, syarat, dan mekanisme perampasan aset, termasuk jaminan hak hukum bagi pihak yang berkepentingan,” jelas Bayu.
Manfaat dan Dampak RUU Perampasan Aset
Para ahli menilai RUU Perampasan Aset dapat:
- Mempercepat pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi atau kriminal finansial.
- Menjadi instrumen tambahan dalam penegakan hukum tanpa tergantung pada putusan pidana.
- Memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang mencoba menyembunyikan aset.
Namun, pengaturan hak hukum pihak terkait tetap menjadi sorotan, agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dan tetap sesuai prinsip hukum.
Pandangan Lembaga dan Ahli Hukum
Ahli hukum tata negara menyebut RUU ini harus mencakup prosedur transparan dan mekanisme klarifikasi bagi pihak yang asetnya dirampas. Hal ini penting agar RUU tidak melanggar prinsip due process of law.
Sementara itu, Badan Keahlian DPR RI menegaskan RUU ini masih dalam tahap perumusan dan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta kepolisian.
Perampasan Aset Tanpa Putusan untuk Efektivitas Penegakan Hukum
RUU Perampasan Aset yang dirancang DPR RI menjadi terobosan hukum untuk mempercepat pengembalian aset negara dari tindak pidana.
Meski begitu, pembentukan regulasi ini harus memastikan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak hukum warga, sehingga prinsip keadilan tetap terjaga.
Dengan mekanisme convection dan non-convection based forfeiture, RUU ini diharapkan mampu memaksimalkan pemberantasan tindak pidana finansial di Indonesia, sekaligus mengurangi risiko aset negara hilang karena proses hukum yang lama atau pelaku sulit diadili.
Baca juga: “Sosok Legislator PDIP yang Ingatkan Dampak Buruk UU Perampasan Aset, Alumni Fakultas Hukum UB”




Leave a Reply