Yusril: Bergabung Militer Asing Tak Otomatis Hilangkan WNI

prophetrock.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (26/1), menanggapi isu dua WNI yang disebut menjadi anggota militer asing.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa norma hukum yang tertulis dalam undang-undang hanya menjadi dasar. Pelaksanaan kehilangan kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif formal yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, keputusan menteri hukum menjadi syarat sah pencabutan status WNI.

“Seperti halnya pidana yang diatur KUHP, seseorang tidak otomatis dihukum tanpa keputusan pengadilan. Begitu pula pencabutan kewarganegaraan,” tambahnya.

Yusril menjelaskan lebih rinci bahwa UU Nomor 12 Tahun 2006, khususnya Pasal 29 dan 30, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022, mengatur prosedur formal kehilangan kewarganegaraan.

Baca juga: “UU Perampasan Aset Bisa Ambil Aset Tanpa Vonis Pengadilan”

Menurut PP 21/2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dimulai dari permohonan sendiri atau laporan pihak lain. Menteri Hukum kemudian meneliti kebenaran laporan tersebut sebelum mengeluarkan keputusan resmi.

“Apabila terbukti benar seorang WNI masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, menteri hukum akan menerbitkan keputusan pencabutan dan diumumkan dalam Berita Negara. Sejak saat itu akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.

Sebelum keputusan resmi itu diterbitkan dan diumumkan, seseorang tetap dianggap WNI secara hukum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa isu kehilangan kewarganegaraan tidak otomatis berlaku begitu seseorang bergabung dengan militer asing.

Pernyataan Menko Hukum ini menanggapi kabar terkait dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan menjadi anggota militer asing. Pemerintah saat ini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Yusril menekankan bahwa hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan langsung terkait nasib individu. Ia mencontohkan bahwa bayi yang lahir dari orang tua WNI secara otomatis dicatat sebagai WNI dalam akta kelahiran, dan orang asing yang memperoleh kewarganegaraan dilakukan melalui keputusan menteri hukum.

Dengan demikian, pencabutan status WNI untuk anggota militer asing juga harus mengikuti prosedur formal. Hal ini bertujuan agar proses hukum transparan, terukur, dan sah secara administratif.

Pendekatan formal ini penting untuk menjaga kepastian hukum bagi WNI, sekaligus menghindari penafsiran sepihak. Pemerintah melalui Kemenkumham berperan memastikan bahwa setiap langkah pencabutan kewarganegaraan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat mendapat kepastian bahwa status kewarganegaraan hanya dapat dicabut melalui mekanisme resmi. “Selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman dalam Berita Negara, yang bersangkutan tetap berstatus WNI,” kata Yusril.

Langkah ini juga mempertegas prinsip hukum administrasi di Indonesia, di mana setiap tindakan yang berdampak hukum bagi individu harus melalui prosedur formal dan diumumkan secara publik.

Penegasan Yusril menekankan bahwa status WNI tidak otomatis hilang jika bergabung dengan militer asing. Proses pencabutan harus mengikuti prosedur formal, termasuk keputusan menteri hukum dan pengumuman di Berita Negara.

Hal ini menjadi rujukan penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama terkait isu kewarganegaraan, legalitas, dan perlindungan hak warga negara. Dengan mekanisme yang jelas, kepastian hukum bagi WNI tetap terjaga, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan atau kesalahan tafsir terhadap undang-undang.

Baca juga: “Yusril Sebut Pemerintah Proaktif Telusuri Status 2 WNI yang Gabung Tentara Asing”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *